Mengenai Saya

Foto saya
Seorang anak Laki-laki yang Alhamdulillah lahir ke bumi dengan selamat sentausa., Sempat tinggal di lampung lebih dari 7 tahun., dan pindah ke Jakarta sampai sekarang., akhirnya Kuliah di Jakarta State University

Rabu, 27 Mei 2009

Pendidikan Khusus Kaum Miskin?

Oleh Tata Mustasya
ADA kisah menarik dari Amartya Sen dalam bukunya Development as Freedom. Dikisahkan, Sen yang berumur sekitar sepuluh tahun dan tinggal di Dhaka bermain di kebun rumahnya pada suatu siang.
Tiba-tiba datang ke rumah Sen seseorang yang terluka tusuk-dengan pisau masih tertancap di punggungnya-dan berlumuran darah meminta tolong. Ternyata orang itu adalah korban salah sasaran dalam kerusuhan komunal yang sedang terjadi di kawasan itu.
"Istri saya sudah melarang saya untuk pergi ke daerah yang terkena huru hara, namun saya tidak punya pilihan. Saya harus mencari kerja agar keluarga saya bisa makan hari ini," jelas orang itu kepada ayah Sen dalam perjalanan ke rumah sakit. Orang itu, diketahui, bekerja sebagai buruh lepas harian. Akhirnya, orang yang bernama Kader Mia itu meninggal di rumah sakit.
Ketidakbebasan kaum miskin
Sen menceritakan kisah nyata itu untuk menggambarkan betapa kemiskinan membuat seseorang kehilangan kebebasannya. Sebabnya, preferensi orang miskin amat terbatas. Kader Mia kehilangan nyawa karena tidak punya pilihan untuk tinggal di rumah dan menghindari kerusuhan komunal. Dia tidak punya tabungan, bahkan untuk hidup keluarganya selama satu hari.
Ada sisi lain dari cerita itu. Cerita itu-sedikit banyak-menggambarkan rasionalitas kaum miskin dalam menentukan preferensi dan mengambil keputusan. Suatu bentuk rasionalitas yang mungkin amat berbeda dari orang nonmiskin. Pokok persoalannya, alternatif bagi orang miskin sangat terbatas.
Hal ini berkaitan langsung dengan kebijakan publik dalam mengentaskan kemiskinan. Implikasinya, tiap kebijakan publik yang terkait pengentasan kemiskinan harus memperhitungkan "karakteristik" preferensi yang terkait dengan ketidakbebasan kaum miskin itu. Tanpa itu, kebijakan tidak akan bekerja secara operasional. Itulah yang terjadi pada banyak kasus. Contohnya, petani miskin di beberapa negara berkembang memiliki preferensi untuk menolak inovasi pertanian. Banyak pihak-di luar petani miskin itu-yang semula menganggap preferensi petani itu bersifat irasional.
Padahal, hal itu justru merupakan keputusan rasional petani. Inovasi pertanian memang menjanjikan hasil produksi dan pendapatan lebih banyak. Namun, inovasi itu juga mengandung risiko-meski mungkin tidak tinggi-berupa turunnya produksi dan pendapatan dibanding bertani memakai cara lama. Dengan pendapatan yang sedikit di atas batas kehidupan fisik minimum (KFM), petani menjadi takut risiko inovasi itu.
Karena itu, tiap kebijakan publik dalam pengentasan kemiskinan harus berbasiskan data dan kebutuhan di tingkat mikro. Karakteristik masalah di antara kasus-kasus kemiskinan amat bervariasi dan hal itu akhirnya menentukan preferensi kaum miskin. Ini berarti, perlu ada kebijakan khusus untuk kaum miskin sekaligus tidak ada solusi yang seragam antara berbagai kasus kemiskinan.
Itu juga yang disampaikan ekonom dan Kepala Columbia University’s Earth Institute Jeffrey Sachs mengenai pengentasan kemiskinan. Menurut dia, diagnosa terhadap kemiskinan harus seperti diagnosa seorang dokter terhadap pasiennya. Dia menamakannya clinical economics. Dalam analisis ini, kemiskinan harus dilihat secara komprehensif dan teliti sehingga melahirkan kebijakan publik yang praktis dan tepat. Seperti penyebab sakit pada pasien, menurut Sachs, penyebab kemiskinan antartempat atau masyarakat tidak dapat digeneralisasi.
Pendidikan kaum miskin
Preferensi dan ketidakbebasan juga harus menjadi pertimbangan kuat dalam melaksanakan kebijakan pendidikan bagi kaum miskin. Dalam konteks ini, pendidikan diharapkan mampu memperluas kebebasan dan preferensi kaum miskin.
Yang masih dilupakan, kebijakan pendidikan sendiri-agar bisa mencapai tujuannya-juga harus memperhitungkan preferensi dan keterbatasan kaum miskin. Ini terlihat, misalnya, dalam reaksi keras terhadap rencana kategorisasi jalur pendidikan formal menjadi jalur formal mandiri dan jalur formal standar. Yang tampak dari wacana ketidaksetujuan itu adalah ilusi normatif dan generalisasi usulan kebijakan pendidikan bagi kaum miskin.
Faktanya, anak dari keluarga miskin terutama yang tergolong chronical poverty atau extreme poverty memerlukan semacam kebijakan pendidikan khusus. Hal ini disebabkan kaum miskin memiliki keterbatasan dan karakteristik masalah yang berbeda dengan orang nonmiskin. Pendidikan yang bersifat umum-meski terasa mulia secara normatif-tidak akan efektif memutus lingkaran setan kemiskinan (vicious circle of poverty).
Sedikitnya, ada dua penyebab kebutuhan itu. Pertama, tingginya biaya pendidikan yang bersifat umum, terutama bagi kaum miskin kronis. Biaya pendidikan langsung masih bisa dibebankan kepada anggaran publik, tetapi tidak demikian halnya dengan biaya tidak langsung seperti biaya transportasi, uang saku, dan "biaya belajar". Biaya belajar yang sering diabaikan, misalnya, bernilai signifikan. Jeffrey Sachs menjelaskan, 33 siswa di sebuah daerah miskin di Kenya yang berhasil lulus ujian nasional. Kuncinya, komunitas itu mendukung aktivitas belajar siswa di luar jam kelas dengan menyediakan makanan di siang hari.
Kedua, terkait poin pertama, kaum miskin memiliki kebutuhan untuk segera bekerja. Waktu tunggu untuk menamatkan pendidikan tinggi, misalnya, terlalu panjang. Ini melahirkan kebutuhan terhadap sekolah pada tingkat dasar atau menengah yang memberikan keterampilan khusus dan sesuai kesempatan kerja.
Tanpa kebijakan yang spesifik, data BPS menunjukkan, pendidikan sampai tingkat menengah pertama belum efektif mengatasi pengangguran. Data tahun 2003 menunjukkan, pengangguran terbuka pada kelompok tidak sekolah atau tidak tamat SD sebesar 5,57 persen. Pengangguran terbuka pada kelompok tamatan SD dan tamatan SMP umum lebih tinggi, berturut-turut sebesar 6,34 persen dan 11,41 persen.
Dapat ditafsirkan, pendidikan dasar yang bersifat umum seperti sekarang ini tidak mampu menyelesaikan masalah kaum miskin. Tanpa tabungan, akses, dan kekayaan, kaum miskin yang menyelesaikan pendidikan dasar dan menganggur akan kian menderita. Karena itu diperlukan jenis pendidikan yang lebih spesifik bagi kaum miskin, misalnya pendidikan berbasis keterampilan dan potensi lokal, yang mampu menjadi bekal memperoleh pekerjaan.
Akhirnya, hindari berpikir normatif dan menerapkan generalisasi dalam kebijakan pendidikan bagi kaum miskin. Termasuk menerapkan kebijakan yang kelihatan ideal dan memenuhi asas normatif tetapi tidak akan berfungsi di lapangan.
Tata Mustasya Peneliti Ekonomi The Indonesian Institute, Alumnus FEUI

Landasan Hukum Pendidikan Khusus Untuk CI+BI

Landasan Hukum Pendidikan Khusus untuk CI+ BIPenyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa di Indonesia memiliki landasan hukum sebagai berikut:Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :a. Pasal 3, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawabb. Pasal 5 ayat 4 “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.c. Pasal 32 ayat 1, “pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewaUU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 52, “anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus”.PP No. 72/1991, tentang Pendidikan Luar BiasaPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan NasionalKeputusan Mendiknas No. 053/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Mendiknas no. 22 tahun 2006 tentang Standar IsiPeraturan Mendiknas no. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi LulusanPeraturan Mendiknas no. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Pendidikan.

Landasan Hukum Pendidikan Khusus Untuk CI+BI

Landasan Hukum Pendidikan Khusus untuk CI+ BIPenyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa di Indonesia memiliki landasan hukum sebagai berikut:Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :a. Pasal 3, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawabb. Pasal 5 ayat 4 “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.c. Pasal 32 ayat 1, “pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewaUU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 52, “anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus”.PP No. 72/1991, tentang Pendidikan Luar BiasaPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan NasionalKeputusan Mendiknas No. 053/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Mendiknas no. 22 tahun 2006 tentang Standar IsiPeraturan Mendiknas no. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi LulusanPeraturan Mendiknas no. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Pendidikan.

Perhatian Khusus pada Pendidikan Khusus.

KabarIndonesia - Beberapa waktu yang lalu saya berkesempatan menghabiskan waktu dan merayakan hardiknas bersama siswa-siswi sekolah luar biasa Siswa Budhi Surabaya. Berdasarkan refleksi diri dari pengalaman berharga itulah artikel singkat ini ditulis.Sejak diberlakukannya UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, maka sejak saat itu istilah pendidikan luar biasa berganti nama menjadi pendidikan khusus, demi memperbaiki kualitas layanan pendidikan luar biasa itu sendiri. Namun sayang, meski istilahnya telah berubah, perhatian pemerintah maupun stigma keterbelakangan di masyarakat toh tidak juga berubah. Malah makin memarginalkan kaum yang sudah termarginalkan ini.Contoh nyata yang dilakukan masyarakat misalnya masih adanya tindak diskriminatif terhadap penyandang cacat. Bahkan saya masih menemukan orang tua yang menganggap kurang penting menyekolahkan anaknya ke sekolah khusus (SLB). Lantas, masih pantaskah kita menuntut mereka untuk mandiri dan berguna bagi masyarakat / lingkungannya jika kita sendiri enggan membukakan peluang bagi mereka untuk berkembang?Sedang contoh ketidak-adilan yang dilakukan pemerintah lebih kompleks lagi. Mulai dari ketidak tersediaan fasilitas hingga kurangnya perhatian akan kesejahteraan guru pendidikan khusus. Padahal dalam pendidikan khusus jelas dibutuhkan perhatian yang khusus pula. Diperlukan perhatian yang luar biasa pula untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan luar biasa.Menyedihkan sekali melihat di sekolah luar biasa yang sempat saya cicipi itu tidak ditunjang dengan fasilitas-fasilitas yang sebetulnya sangat diperlukan oleh masing-masing ketunaan. Misalnya, tidak tersedia ruang bina persepsi dan kedap suara bagi anak-anak tunarungu, tidak ada juga ruang latihan orientasi mobilitas dan mesin braille bagi anak-anak tunanetra, bahkan permainan khusus bagi anak-anak tuna grahita pun tidak ada, semua itu karena keterbatasan dana. Tanpa penyediaan fasilitas-fasilitas itu, sangat mustahil kiranya untuk meningkatkan aksesibilitas, partisipasi, dan kesempatan belajar anak-anak berkebutuhan khusus ini.Sudah saatnya kita semua serius dalam usaha peningkatan mutu pendidikan khusus. Supaya mereka dapat menjadi pribadi yang mandiri dan mampu bersaing dengan anak-anak normal lainnya. Hal ini bisa diwujudkan dengan banyak cara, diantaranya pembangunan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tiap-tiap ketunaan, mengembangkan kurikulum berstandar nasional, termasuk meningkatkan kualitas para pengajar di pendidikan luar biasa.Pemerintah wajib memberi peluang yang sama bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini untuk memperoleh pendidikan terpadu dan sesuai dengan karakteristik ketunaannya.Jika kita mau mencoba melihat dunia dengan kacamata mereka, tentunya kita akan temukan dunia yang berbeda. Mereka mungkin berkelainan, mereka mungkin tidak beruntung, baik secara fisik, sosial, ekonomi, ataupun kultural. Tapi mereka juga anak-anak manusia, yang juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sama terbukanya seperti kita untuk mengenyam pendidikan yang layak.Those who seems unfortunate are those who have more hidden wisdom. Give them chance, they will give you more.Nurma Cholida, penulis di majalah Genta. Mahasiswa Komunikasi Massa, Fakultas Ilmu Komunikasi, UK Petra Surabaya.

Anak Pengungsi Atambua Butuh Pendidikan Layanan Khusus

Mandikdasmen (Atambua, NTT): "Tatapan anak-anak itu begitu penuh harapan ketika kami datang" BEGITULAH petikan yang diutarakan oleh salah satu staf dari lima staf dari Direktorat Pembinaan SLB yang datang khusus melihat secara dekat kondisi anak-anak pengungsi di Atambua, Nusa Tenggara Timur, perbatasan dengan Timor Leste, awal Maret lalu.
Setelah Timor Timur (Timtim) berdaulat menjadi Timor Leste beberapa tahun lalu kemudian disusul dengan kondisi politik dan keamanan Timor Leste bulan Februari 2008 yang tidak kondusif, mengakibatkan banyak pengungsi yang 'lari' ke wilayah RI, Atambua.
Para pengungsi itu ditempatkan dibeberapa wilayah di NTT. Biasanya tempat tinggal mereka dekat dengan markas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Hal ini agar para pengungsi dapat dipantau lebih dekat oleh pihak keamanan.
Untuk perjalanan darat dari ibukota NTT yaitu Kupang menuju Atambua akan menempuh waktu enam hingga tujuh jam. Melewati empat kabupaten, yaitu Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Bone.
Sementara perjalanan lewat udara, kurang dari setengah jam. Namun jadwal perjalanan melalui udara terbatas. Pesawat kecil yang dapat mengangkut puluhan orang itu hanya ada dua minggu sekali.
Ribuan Anak Pengungsi
Ada tiga titik wilayah konsentrasi di Kabupaten Belu yang menjadi target pelayanan pendidikan di wilayah Kecamatan Kota Atambua ini yaitu Fatubanao, Tenuki'ik, dan Manumutin.
Anak-anak korban konflik dan anak pengungsi di wilayah ini mencapai ratusan. Bahkan kabarnya bisa lebih dari 1.000 anak.
Anak-anak ini merupakan anak berusia sekolah 7-18 tahun. Mereka terdiri dari anak-anak yatim-piatu, anak-anak yang terpisah karena orang tuanya masih berada di Timor Leste, dan anak pengungsi dari orang tua yang ekonomi tidak mampu.
Bantuan Alat
Pada dasarnya mereka sudah mengenal baca, tulis dan hitung. Sehingga tidak ada kesulitan dalam pengembangan pendidikan selanjutnya.
Sehingga pihak pengelola layanan pendidikan di ketiga kelurahan ini menginginkan pendidikan yang layak bagi anak-anak pribumi yang kurang mampu dan anak-anak pengungsi ini. Karena saat ini sarana dan fasilitas masih terbatas. Selain buku-buku pelajaran, diperlukan sarana keterampilan seperti alat bengkel otomotif, alat tenun, alat jahit, dan alat boga.
"Kami mohon bantuan untuk penye-diaan fasilitas proses belajar mengajar dan sarana keterampilan lainnnya. Pasalnya saat ini sarana belajar dan keterampilan belum memadai. Saat ini anak-anak belajar di ruang kelurahan," kata Mikhael Mali sekalu Kepala Kelurahan Fatubanao.
Anak-anak yang ditampung dalam proses belajar mengajar di Fatubanao ada sebanyak 60 anak. Mereka berusia antara 12-19 tahun ini merupakan campuran dari anak-anak pribumi Atambua dan anak-anak eksodus dari Timor Leste.
Sementara di Kelurahan Tenuki'ik ada sebanyak 20 anak yang berusia 13-17 tahun. Sebanyak 16 anak diantaranya merupakan anak pengungsi.
Sedangkan di Kelurahan Manumutin ada sebanyak 35 anak. Seluruhnya anak pengungsi. Sebanyak 33 orang merupakan usia sekolah yaitu 16-18 tahun. Dua orang lainnya berusia 19 tahun dan 30 tahun.
Layanan Tutor
Selama ini, anak-anak itu diberikan pembekalan pendidikan dan keterampilan oleh lima tutor yang dibina oleh Yayasan Purnama Kasih. Agar para tutor ini merasa nyaman dalam membina anak-anak pengungsi itu, mereka diberikan honor Rp 600.000 dan sejumlah asuransi yaitu jaminan kecelakaan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian senilai Rp 2juta per bulan.
"Ini belumlah sebanding dengan pengabdian mereka dalam membina anak-anak ini," ujar Ahryanto, Direktur Yayasan Purnama Kasih.
Saat ini mereka belajar dua hari dalam seminggu. Satu hari mereka belajar formal dan hari lainnya belajar keterampilan selama 2-3 jam. Anak-anak yang ditampung dalam pelayanan pendidikan ini nantinya akan bergabung dalam Sekolah PLK di Atambua.
"Mereka akan memperoleh 20 persen muatan pendidikan formal dan 80 persen keterampilan dengan kearifan lokal," kata Ahryanto.
Anak Pengungsi Itu Jadi Penambang Batu
Ketiga kelurahan di Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, yaitu Fatubanao, Tenuki'ik, dan Manumutin merupakan daerah rawan kriminal seperti pemalakan, penodongan, perampokan, perkelahian dan pembunuhan. Banyak juga yang suka mengemis.
"Pada dasarnya para pengungsi ini memiliki karakter yang mudah curiga dengan orang, terutama orang asing," ujar Ahryanto, Direktur Yayasan Purnama Kasih yang menjadi pemandu perjalanan ke Atambua. Namun hal tersebut dapat diminimalisir karena sebagian besar wilayah ini dikuasai oleh TNI-AD.
Anak-anak yatim-piatu dan mereka yang terpisah dengan orang tuanya, biasanya ditampung oleh para sanak keluarga yang berada di Atambua. Namun keluarga yang menampung anak-anak ini juga tidak sanggup untuk membiayai sekolah mereka.
Bagi anak-anak pribumi (Atambua) dari keluarga yang kurang mampu mereka mesti bertahan hidup bersama orang tuanya dengan berkebun atau berdagang, bahkan tak sedikit yang menjadi tukang ojek.
Sementara anak-anak pengungsi dan korban konflik tidak banyak yang bisa mereka lakukan, sehingga hal ini yang menyebabkan kerawanan di daerah tersebut. Namun anak-anak yang mandiri, mereka akan ikut serta menjadi 'penambang' batu kali. Jumlah penambang batu ini mencapai ratusan anak usia sekolah.
Anak-anak tersebut menjadi penambang untuk menyambung hidupnya, karena kabarnya tidak banyak keluarga setempat yang mau memelihara mereka karena berbagai macam alasan.
Batu kali itu dikumpulkan dari sepanjang Sungai Talao, yaitu sungai besar yang melintasi Kota Atambua di wilayah Fatubanao. Setiap rit atau sekitar tiga kubik batu yang telah dipecahkan atau batu-batu kecil dihargai Rp 200.000. Lalu batu-batu itu dijual kepada agen digunakan sebagai pembangunan jalan, atau pengecoran bangunan.***(rht)